KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia tengah menggever program pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terkait hal tersebut, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Beberapa poin instruksi tersebut membuat kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik. Instruksi tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu.
Mau Mengurus 7 Layanan Publik Ini? Wajib Tunjukkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia tengah menggever program pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terkait hal tersebut, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Beberapa poin instruksi tersebut membuat kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik. Instruksi tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu.