McDonald’s Indonesia berharap RUU Cipta Kerja bakal bantu pebisnis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja juga menyasar perdagangan, termasuk membahas perizinan usaha ritel modern. Sesuai RUU Nomor 7/2014 tentang perdagangan, kelak kewenangan pemerintah dalam mengatur dan menata pasar tradisional dan pasar modern akan di hapus.

Para pebisnis memang menunggu beleid sapu jagad ini lantaran bakal menghilangkan berbagai regulasi selama ini dinilai menghambat kepastian bisnis dan investasi di Indonesia. Maklumlah, banyak investor yang enggan masuk ke Indonesia lantaran mesti menghadapi aturan berlapis dan tumpang tindih antara pusat dan daerah.

Baca Juga: Ini kata Sawit Sumbermas soal kewajiban angkutan kapal laut dan asuransi nasional


Bintang Aritonang, Senior Director of Supply Chain & Quality Assurance McDonald’s Indonesia mengatakan, mengenai RUU ini pihaknya akan mengikuti apa yang di atur oleh pemerintah.

Memang mengenai peraturan yang terlalu birokratis di daerah menurut Bintang bisa menghambat pergerakan bisnis. Pihaknya juga masih terhambat oleh 30-40 perizinan yang harus di kantongi sebelum bisa menjalankan outlat-nya.

"Mulai dari lintas department dari berbagai dinas di daerah itu dalam satu outlet ada 30-40 perizinan yang harus di dapatkan. Jadi untuk mengurus itu saja kita harus membutuhkan waktu 6 bulan sampai satu tahun karena perizinan dari daerah yang lumayan menyulitkan," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/2).

Baca Juga: Bahas RUU Cipta Kerja, Kemenaker dengarkan masukan dari akademisi dan praktisi

Jadi lanjut Bintang, dengan adanya RUU ini merupakan sesuatu yang positif jadi mengurangi begitu banyaknya peraturan. "Dengan adanya RUU itu bisa mempercepat operasional kita, terutama izin. Karena kita tidak mau membuka satu gerai tanpa izin yang lengkap," ujarnya.

Editor: Handoyo .