Meikarta terancam pailit, begini sanggahan Lippo



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Megaproyek Meikarta kembali tersandung masalah. Pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama terancam pailit.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Senin (9/11).

Ancaman Meikarta pailit timbul setelah berstatus PKPU yang berasal dari gugatan krediturnya PT Graha Megah Tritunggal pada (5/10) lalu. Atas permohonan ini, hakim menetapkan MSU dalam PKPU sementara paling lama 40 hari terhitung sejak putusan.


PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) pun buka suara mengenai kasus gugatan PKPU yang dialami entitas asosiasi perusahaan sekaligus pengembang Meikarta, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Baca Juga: John Riady: Meikarta kini jadi destinasi warga di tengah new normal

Terkait putusan PKPU tersebut, pengembang Meikarta membantah dan tidak mengakui keabsahan klaim yang menjadi dasar pengajuan PKPU. "Namun pihak kami akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung,” ujar Kepala Humas MSU Jefrey Rawis, dalam pernyataan resmi yang dikutip, Jumat (20/11).

Ia memaparkan, hakim menetapkan hari persidangan PKPU Meikarta berikutnya yakni pada Jumat 18 Desember 2020. Hakim telah menunjuk dan mengangkat empat orang sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU Meikarta tersebut antara lain Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara.

"Kami akan terus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan hasil PKPU yang konstruktif dan melindungi kepentingan semua pihak," katanya.

Jefrey mengatakan, pengembang Meikarta telah menyerahkan lebih dari 1.500 unit di District I di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, MSU mencatat lebih dari 100 penghuni mulai tinggal di Kawasan Meikarta. “Pembangunan District II juga sudah berjalan pesat, sehingga tahap topping off akan dimulai pada bulan November ini,” ujar Jefrey.

Direktur Lippo Cikarang, Rudy Halim, menyebutkan bahwa PT Graha Megah Tritunggal selaku pemohon PKPU Meikarta merupakan penyedia jasa pengelolaan dan pengamanan kawasan yang bekerja sama dengan MSU berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan tertanggal 1 Juni 2018.

Editor: Adi Wikanto