KONTAN.CO.ID - Jakarta. Megaproyek Meikarta kembali tersandung masalah. Pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama terancam pailit. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Senin (9/11). Ancaman Meikarta pailit timbul setelah berstatus PKPU yang berasal dari gugatan krediturnya PT Graha Megah Tritunggal pada (5/10) lalu. Atas permohonan ini, hakim menetapkan MSU dalam PKPU sementara paling lama 40 hari terhitung sejak putusan.
Meikarta terancam pailit, begini sanggahan Lippo
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Megaproyek Meikarta kembali tersandung masalah. Pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama terancam pailit. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Senin (9/11). Ancaman Meikarta pailit timbul setelah berstatus PKPU yang berasal dari gugatan krediturnya PT Graha Megah Tritunggal pada (5/10) lalu. Atas permohonan ini, hakim menetapkan MSU dalam PKPU sementara paling lama 40 hari terhitung sejak putusan.