KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Luas wilayah konsesi PT Arutmin Indonesia diciutkan pasca anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) tersebut mendapatkan perpanjangan operasi hingga tahun 2030. Arutmin sebelumnya berstatus sebagai pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang masa kontraknya sudah berakhir pada 1 November 2020. Pada 2 November 2020, pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan perpanjangan izin operasi 10 tahun pertama. Status Arutmin kini berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Melihat dampak penciutan konsesi tambang Arutmin pada kinerja Bumi Resources (BUMI)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Luas wilayah konsesi PT Arutmin Indonesia diciutkan pasca anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) tersebut mendapatkan perpanjangan operasi hingga tahun 2030. Arutmin sebelumnya berstatus sebagai pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang masa kontraknya sudah berakhir pada 1 November 2020. Pada 2 November 2020, pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan perpanjangan izin operasi 10 tahun pertama. Status Arutmin kini berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).