KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan. Tujuannya untuk merespons dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap industri keuangan ke depan melalui ketentuan perundang-undangan baru. Dalam draf rencana kerja Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihimpun Kontan.co.id menyebutkan, ada tiga urgensi otoritas fiskal menyiapkan beleid sapu jagad sektor keuangan tersebut. Pertama, Omnibus Law Sektor Keuangan dipertimbangkan sebagai solusi dan terobosan untuk menyelesaikan hambatan regulasi yang tersebar di banyak UU sektor jasa keuangan (UU organik).
Melihat gambaran RUU Omnibus Law Sektor Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan. Tujuannya untuk merespons dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap industri keuangan ke depan melalui ketentuan perundang-undangan baru. Dalam draf rencana kerja Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihimpun Kontan.co.id menyebutkan, ada tiga urgensi otoritas fiskal menyiapkan beleid sapu jagad sektor keuangan tersebut. Pertama, Omnibus Law Sektor Keuangan dipertimbangkan sebagai solusi dan terobosan untuk menyelesaikan hambatan regulasi yang tersebar di banyak UU sektor jasa keuangan (UU organik).