KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menarik pajak korporasi atau wajib pajak (WP) badan yang merugi dengan skema alternative minimum tax (AMT). Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang no. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, rencananya tarif akan diberlakukan pemerintah sebesar 1% dari peredaran usaha. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, ada sisi keuntungan dan kekurangan bila skema AMT ini diterapkan di Indonesia.
Melihat plus minus kebijakan menarik pajak dari perusahaan dan WP yang merugi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menarik pajak korporasi atau wajib pajak (WP) badan yang merugi dengan skema alternative minimum tax (AMT). Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang no. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, rencananya tarif akan diberlakukan pemerintah sebesar 1% dari peredaran usaha. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, ada sisi keuntungan dan kekurangan bila skema AMT ini diterapkan di Indonesia.