KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perintis Triniti Properti Tbk (
TRIN) meraih pertumbuhan pendapatan pra-penjualan (
marketing sales) pada paruh pertama tahun ini. Emiten properti yang juga dikenal dengan nama Triniti Land ini pun akan terus mendongkrak raihan
marketing sales hingga tutup tahun 2021. Direktur Utama TRIN Ishak Chandra mengungkapkan, marketing sales yang diraih perusahaan mencapai Rp 312,8 miliar pada semester I-2021. Jumlah itu, melesat 213,42% dibandingkan raihan
marketing sales pada periode yang sama tahun lalu, yang hanya Rp 99,8 miliar. Dia bilang,
marketing sales Triniti Land ditopang dari proyek apartemen Yukatas Suites di Serpong Utara-Tangerang Selatan, Collins Boulevard di Pinang-Kota Tangerang, dan Marc's Boulevard yang berlokasi di Batam.
Proyek tersebut juga akan menyokong kinerja penjualan TRIN sampai tutup tahun ini. "Marketing sales tahun 2021 akan ditopang oleh proyek Collins dan Marc's Boulevard Batam," kata Ishak kepada Kontan.co.id, Selasa (13/7).
Baca Juga: Perintis Triniti (TRIN) gandeng Griya Kedaton kembangkan dua proyek di Lampung Kendati meraih lonjakan
marketing sales, namun raihan tersebut tidak akan berdampak dalam pembukuan TRIN pada periode semester pertama 2021. Sebab, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 mensyaratkan bahwa perusahaan belum dapat mencatatkan pengakuan penjualan sebelum adanya serah terima. Hal itu tergambar dalam laporan keuangan TRIN pada periode kuartal pertama 2021. Penjualan dan pendapatan TRIN merosot tajam dari Rp 11,61 miliar pada kuartal 1-2020 menjadi hanya Rp 748,1 juta pada kuartal 1-2021.
Jika dirinci, TRIN tidak mencatatkan adanya penjualan apartemen yang dapat dikontribusikan kepada penjualan dan pendapatan di tiga bulan pertama 2021. Satu-satunya yang memberikan kontribusi adalah segmen pendapatan jasa dan pemasaran senilai Rp 748,1 juta. Padahal dalam realisasinya, Ishak menyebut bahwa penjualan TRIN lebih tinggi dibandingkan pada kuartal I-2020. "Kuartal 1-2021
marketing revenue kami hampir Rp 200 miliar. Tapi masalahnya karena aturan PSAK 72, kami belum bisa membukukan pendapatan karena proyek belum diserahterimakan," terang Ishak.
Editor: Anna Suci Perwitasari