KONTAN.CO.ID - BEIJING. Induk perusahaan TikTok, ByteDance segera mengajukan gugatan kepada pemerintah Amerika Serikat (AS) pada hari ini. Ini menjadi perlawanan pertama dari perusahaan asal China ini terhadap Presiden AS Donald Trump pasca pelarangan operasional TikTok di AS. "Untuk memastikan bahwa supremasi hukum tidak diabaikan dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan dengan adil, kami tidak punya pilihan selain menantang perintah eksekutif melalui sistem peradilan," kata ByteDance ketika dikonfirmasi dari Global Times, Minggu (23/8). Sebelumnya, TikTok pun sudah mencoba melakukan penjajakan dengan pemerintah AS selama hampir setahun tapi terganjal oleh minimnya proses hukum serta pemerintah Negeri Paman Sam yang tidak memperhatikan fakta yang ada.
Memanas, TikTok akhirnya gugat pemerintah AS hari ini
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Induk perusahaan TikTok, ByteDance segera mengajukan gugatan kepada pemerintah Amerika Serikat (AS) pada hari ini. Ini menjadi perlawanan pertama dari perusahaan asal China ini terhadap Presiden AS Donald Trump pasca pelarangan operasional TikTok di AS. "Untuk memastikan bahwa supremasi hukum tidak diabaikan dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan dengan adil, kami tidak punya pilihan selain menantang perintah eksekutif melalui sistem peradilan," kata ByteDance ketika dikonfirmasi dari Global Times, Minggu (23/8). Sebelumnya, TikTok pun sudah mencoba melakukan penjajakan dengan pemerintah AS selama hampir setahun tapi terganjal oleh minimnya proses hukum serta pemerintah Negeri Paman Sam yang tidak memperhatikan fakta yang ada.