KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank di jajaran kelompok berdasarkan modal inti (KBMI) I mulai 1 Oktober 2024 akan ikut memenuhi Kewajiban Pemenuhan Liquidity Coverage Ratio (LCR) minimum sebesar 100%. Beleid tersebut saat ini tengah digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Pemenuhan Liquidity Coverage Ratio bagi Bank Umum (RPOJK LCR). Sebelumnya, kewajiban pemenuhan LCR ini hanya berlaku untuk bank KBMI II, III, dan IV. Sehingga dengan berlakunya aturan tersebut, maka seluruh bank umum akan diwajibkan memenuhi LCR.
Menakar Dampak Kewajiban Pemenuhan LCR Bank KBMI 1 Terhadap Bisnis Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank di jajaran kelompok berdasarkan modal inti (KBMI) I mulai 1 Oktober 2024 akan ikut memenuhi Kewajiban Pemenuhan Liquidity Coverage Ratio (LCR) minimum sebesar 100%. Beleid tersebut saat ini tengah digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Pemenuhan Liquidity Coverage Ratio bagi Bank Umum (RPOJK LCR). Sebelumnya, kewajiban pemenuhan LCR ini hanya berlaku untuk bank KBMI II, III, dan IV. Sehingga dengan berlakunya aturan tersebut, maka seluruh bank umum akan diwajibkan memenuhi LCR.