Menakar Dampak Pencabutan PPKM Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Era menuju endemi sudah dimulai. Ini ditandai dengan dicabutnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM mulai Jumat kemarin (30/12).

Tapi, pemerintah masih belum mencabut status kedaruratan karena pandemi Covid-19 secara global belum berakhir sepenuhnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan pandemi bukan bersifat per negara, tetapi dunia. Sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari public health emergency of international concern dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO.


Baca Juga: Pencabutan PPKM akan Membawa Angin Segar Bagi Perekonomian 2023

Adapun pencabutan PPKM menurut Jokowi karena Indonesia termasuk empat negara G20 yang selama 11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi.

Fakor lainnya cakupan imunitas penduduk Indonesia tergolong tinggi. Berdasarkan sero survey imunitas penduduk Indonesia telah mencapai 98,5% pada Juli 2022.

"Maka pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12).

Baca Juga: Vaksinasi Booster Covid-19 Baru Mencapai 47 Juta Orang

Jokowi mengklaim kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan Indonesia bisa mengatasi pandemi. Di sisi lain, roda ekonomi masih bisa berjalan.

Tambahan lainnya, per 27 Desember 2022, kasus harian hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupation rate (BOR) berada di angka 4,79% dan angka kematian di angka 2,39%. Data itu semua berada di bawah standar WHO.

Editor: Noverius Laoli