Menakar dampak penerapan PSAK 71,72 dan 73 bagi kinerja keuangan emiten



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, 72, dan 73 sesuai dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang mengadopsi International Financial Reporting Standars (IFRS) mulai 1 Januari 2020 diprediksi bakal berdampak terhadap pelaporan kinerja keuangan beberapa emiten.

PSAK 71 mengatur dan memberi panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan, selanjutnya PSAK 72 mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, yang semula ruled based menjadi berbasis prinsip, serta PSAK 73 bakal mengubah pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa.

Baca Juga: Bisnis alat berat masih menantang, ini strategi Kobexindo Tractors (KOBX)


Lalu, bagaimana dampak implementasi PSAK terhadap kinerja keuangan emiten yang ada di Bursa Efek Indonesia?

Sekretaris Perusahaan PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), Yudi Rizard Hakim mengatakan, dengan penerapan PSAK 72 menyebabkan ELTY tidak membukukan pendapatan, namun dampaknya untuk kinerja keuangan periode Maret 2020 belum terlalu signifikan.

Emiten properti milik grup Bakrie ini memiliki 2 proyek yang masih dalam proses pembangunan serta 1 proyek masih dalam tahap pre-development. Sebelum diterapkan PSAK 72, pengakuan pendapatan unit bangunan kondominium, apartemen, dan perkantoran diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian setelah memenuhi kriteria pengakuan pendapatan.

“Setelah implementasi PSAK 72, pendapatan atas proyek tersebut akan diakui oleh perseroan setelah memenuhi 5 tahapan pengakuan pendapatan yang telah ditentukan,” katanya dalam keterbukaan informasi,” katanya Jumat (6/3).

Baca Juga: Harga sahamnya turun signifikan, ini yang akan dilakukan Acset Indonusa (ACST)

Guna mengurangi risiko atas pendapatan yang berdampak secara langsung atas implementasi PSAK 72 ini, ELTY mengandalkan jenis pendapatan sektor recurring. Sebagai informasi, pendapatan ELTY dibagi menjadi 2 komponen utama yakni sektor recurring dan non-recurring.

“PSAK 72 hanya berdampak langsung pada sektor non-recurring yaitu atas segmen penjualan tanah, apartemen, dan kondotel,” tambahnya.

Editor: Tendi Mahadi