Menaker Diberi Tenggat 2 Pekan untuk Cabut Kebijakan JHT Cair Usia 56 Tahun



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengatakan, serikat buruh tetap pada pendirian bahwa Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah harus mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. 

Sebagaimana diketahui, Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) memuat salah satu beleid kontroversial, yaitu JHT baru bisa dicairkan oleh seseorang pada usia 56 tahun nanti. 

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menyebutkan, tuntutan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini telah disampaikan langsung kepada Ida Fauziyah dalam pertemuan antara Ida dan serikat-serikat buruh pada Rabu (16/2/2022) lalu. 


“KSPI memberikan tengat waktu 2 minggu untuk Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” ujar Mirah dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022). 

Baca Juga: Hotman Paris Ingatkan Menaker Kasus Asabri dan Jiwasraya Jika JHT Buruh Ditahan

“Jika setelah dua minggu tidak ada perubahan, aksi akan dilakukan terus-menerus dan segala macam pola bentuk perlawanan akan ditempuh,” lanjutnya. 

Serikat buruh beralasan bahwa situasi dan kondisi hidup mereka masih sulit sejak pandemi Covid-19 melanda pada 2020 silam. Hal ini telah mereka sampaikan pula kepada Ida, sebagai pertimbangan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bisa dicabut. 

Sebab, pencairan JHT dianggap dapat menjadi penyelamat dalam situasi finansial yang menjepit buruh seperti saat ini. 

“Banyak pekerja yang di-PHK massal dan banyak pekerja yang tidak mendapatkan pesangon. Dana JHT yang memang milik pekerja sendiri tentunya menjadi harapan terakhir pekerja buruh untuk dapat diambil sebagai penyambung kehidupannya dan keluarganya,” ujar Mirah. 

Baca Juga: Menaker Bertemu Pimpinan Serikat Pekerja Bahas JHT, Begini Hasilnya

Editor: Noverius Laoli