KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menyalurkan subsidi gaji kepada karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per orang. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meminta pihak perusahaan agar proaktif membantu pekerja dalam proses pencairan subsidi gaji yang juga dikenal dengan sebutan Bantuan Subsidi Upah (BSU). "Kami imbau pemberi kerja atau perusahaan untuk membangun komunikasi dan dialog dengan para pekerja terkait data rekening pekerja," ujar Ida dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (7/9/2020). Ia berharap perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, agar karyawan mereka yang menerima gaji bulanan di bawah Rp 5 juta bisa mendapatkan hak subsidi gaji karyawan. "Guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji atau upah dan tepat sasaran," jelas Ida.
Menaker Ida minta HRD proaktif bantu pekerja cairkan subsidi gaji Rp 600.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menyalurkan subsidi gaji kepada karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per orang. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meminta pihak perusahaan agar proaktif membantu pekerja dalam proses pencairan subsidi gaji yang juga dikenal dengan sebutan Bantuan Subsidi Upah (BSU). "Kami imbau pemberi kerja atau perusahaan untuk membangun komunikasi dan dialog dengan para pekerja terkait data rekening pekerja," ujar Ida dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (7/9/2020). Ia berharap perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, agar karyawan mereka yang menerima gaji bulanan di bawah Rp 5 juta bisa mendapatkan hak subsidi gaji karyawan. "Guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji atau upah dan tepat sasaran," jelas Ida.