KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang banyak ditunggu-tunggu pekerja ditunda. Pemerintah menyatakan terpaksa mengambil langkah ini. Rencana awal, subsidi gaji karyawan ini akan dicairkan pada 25 Agustus 2020. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan pemerintah terpaksa menunda pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena butuh waktu untuk validasi data rekening yang masuk. "Kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Ida dalam keterangannya seperti dikutip Rabu (26/8/2020).
Menaker minta maaf soal BLT subsidi gaji, begini penuturannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang banyak ditunggu-tunggu pekerja ditunda. Pemerintah menyatakan terpaksa mengambil langkah ini. Rencana awal, subsidi gaji karyawan ini akan dicairkan pada 25 Agustus 2020. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan pemerintah terpaksa menunda pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena butuh waktu untuk validasi data rekening yang masuk. "Kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Ida dalam keterangannya seperti dikutip Rabu (26/8/2020).