Menaker minta pekerja dan perusahaan segera setorkan data rekening penerima BSU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tantangan yang harus dihadapi dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) disebut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, ialah masih adanya 1,9 juta perusahaan atau pekerja penerima bantuan upah belum menyetorkan nomor rekening.

Diketahui, nomor rekening menjadi salah satu syarat seorang pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, untuk dapatkan BSU. Selain itu, pekerja yang berhak menerima BSU ialah warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar aktif pada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hingga Juni 2020.

Baca Juga: Menaker berharap penerima bantuan subsidi upah belanja produk UMKM


"Tantangannya adalah perusahaan atau pekerja belum menyerahkan nomor rekeningnya. Kalau kita ingin sampai ke 15,7 juta penerima, masih ada 1,9 juta yang belum (menyetorkan). Yang berikutnya adalah dalam forum ini menyampaikan kepada pengusaha dan pekerja yang sudah memenuhi syarat untuk melengkapi menyerahkan nomor rekeningnya," jelas Ida dalam diskusi virtual pada Minggu (30/8).

Ida juga menyebut, nantinya akan ada evaluasi mengenai pelaksanaan program BSU. Dimana program BSU sendiri dilaksanakan dari September hingga Desember, dengan target penerima 15,7 juta pekerja.

Direktur Utama BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto pada Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Komisi IX DPR RI pada Rabu (26/8) lalu, menyampaikan dari 15,7 juta data pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta di BPJS Ketenagakerjaan, didapatkan 13,8 juta data nomor rekening penerima.

Baca Juga: Usai menguat 0,95% dalam sepekan, bagaimana nasib rupiah minggu depan?

Setelahnya dilakukan tahap validasi berlapis dari 13,8 juta nomor rekening calon penerima bantuan subsidi upah tersebut, didapatkan 10,8 juta nomor rekening tervalidasi.

Setiap bulannya pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000, yang akan disalurkan setiap dua bulan sekali. Artinya satu pekerja akan menerima Rp 1,2 juta BSU tiap dua bulan sekali.

Editor: Noverius Laoli