Menaker sebut 29,12 juta angkatan kerja terdampak pandemi covid-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, terdapat 29,12 juta angkatan kerja terdampak pandemi covid-19.

Ida mengatakan, jumlah angkatan kerja Indonesia sebanyak 138,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, 128,45 juta orang bekerja dan jumlah pengangguran terbuka sebanyak 9,77 juta orang.

Ida menyebut, angka pengangguran naik dampak pandemi covid-19. Padahal pada awal 2020 jumlah pengangguran sudah turun yakni pada Februari 2020. Namun, ketika pandemi covid-19 melanda Indonesia, jumlah pengangguran langsung naik menjadi 9,77 juta.


Ida mengatakan, berdasarkan data BPS bahwa penduduk yang terdampak covid-19 pada usia kerja jumlahnya mencapai 29,12 juta orang. Dari jumlah tersebut, 2,56 juta pengangguran karena pandemi, 0,76 juta bukan angkatan kerja karena pandemi.

Baca Juga: Tingkat pengangguran Korea Selatan di Januari capai 5,4%, terburuk dalam 21 tahun

Kemudian, 1,77 juta orang sementara tidak bekerja karena pandemi dan 24,03 juta orang bekerja dengan pengurangan jam kerja karena pandemi.

“Jadi yang terbesar memang 24,03 juta orang bekerja tapi mereka berkurang penghasilannya,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, Rabu (10/2).

Lebih lanjut Ida mengatakan, Kemenaker telah meningkatkan kompetensi sebanyak 901.177 orang, melalui pelatihan vokasi, pemagangan, pelatihan produktivitas dan sertifikasi kompetensi. Selain itu, juga pada 2020 telah dibangun 1.014 BLK Komunitas yang tersebar di seluruh wilayah.

Dari sisi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, Kemenaker melakukan jejaring kerjasama penempatan tenaga kerja, meski di tengah pandemi terdapat 948.881 orang berhasil ditempatkan baik di dalam maupun di luar negeri.

Selanjutnya terdapat program perluasan kesempatan kerja untuk penanggulangan dampak Covid-19 yang menyasar pada 327.013 orang melalui berbagai program seperti wirausaha baru dan padat karya.

Baca Juga: Akibat pandemi Covid-19, lapangan pekerjaan di Korea Selatan kian sulit

Dalam hal hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, satu program yang paling mendapatkan perhatian publik adalah Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU).

Editor: Noverius Laoli