Menaker: Total pekerja yang dirumahkan dan PHK mencapai 130.456 orang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, total pekerja yang dirumahkan maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia akibat virus corona sudah sebanyak 130.456 pekerja. 

Ida menyebut, pekerja yang dirumahkan itu terdiri atas pekerja formal, informal, dan buruh. Menurut data yang dia sampaikan per 4 April 2020, jumlah perusahaan sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK mencapai 3.841 pekerja. 

Sedangkan untuk kategori buruhnya mencapai 64.412 orang. Kemudian sektor informal yang terdampak PHK atau dirumahkan akibat wabah virus corona mencapai 14.263. 


Baca Juga: Dampak virus corona, 139.288 pekerja di DKI Jakarta kena PHK dan dirumahkan

"Jadi data per tanggal 4 April, yang dirumahkan maupun di PHK formal, informal ada 83.137. Per hari ini, datanya itu total 130.456," kata Ida ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/4). 

Ida lebih lanjut bilang, pihak masih memilah spesifikasi data pekerja yang dirumahkan tetap dibayar, dirumahkan namun dibayar setengah gaji, dan pekerja dirumahkan tanpa dibayar. "Kami memang sedang memilah antara kategori tadi," ucapnya. 

Editor: Anna Suci Perwitasari