KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Selasa (19/11), memangkas bunga penjaminan simpanan atau LPS rate sebesar 25 basis poin (bps). Menetapkan bunga penjaminan simpanan memang jadi tugas LPS. Yang menarik, kali ini LPS menggunting bunga penjaminan lebih cepat dari jadwal semestinya, yakni Januari 2020. Mengacu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, pelaksana penjaminan dana masyarakat ini menetapkan bunga sebanyak tiga kali dalam satu tahun. Pelaksanaan penetapan bunga penjamin simpanan pada pekan kedua Januari, Mei, dan September. Kecuali, terjadi perubahan terhadap kondisi perekonomian dan perbankan di Tanah Air yang signifikan.
- Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
- Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.