SUBSIDI MOTOR LISTRIK - Ini kabar baik bagi Anda yang ingin membeli motor listrik. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta kepada masyarakat yang membeli motor listrik. Supaya ekosistem kendaraan berbasis listrik semakin masif, pemerintah juga berencana menyederhanakan syarat subsidi pembelian motor listrik. Ke depannya, pembelian motor listrik akan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Syarat tersebut lebih sederhana daripada aturan sebelumnya yang dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.
Menarik, Ini Daftar Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah
SUBSIDI MOTOR LISTRIK - Ini kabar baik bagi Anda yang ingin membeli motor listrik. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta kepada masyarakat yang membeli motor listrik. Supaya ekosistem kendaraan berbasis listrik semakin masif, pemerintah juga berencana menyederhanakan syarat subsidi pembelian motor listrik. Ke depannya, pembelian motor listrik akan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Syarat tersebut lebih sederhana daripada aturan sebelumnya yang dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.