KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membeberkan soal aturan yang baru saja dirilis pemerintah terkait e-commerce. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023.
Melansir laman Infopublik.id, lewat aturan tersebut, pemerintah berkomitmen membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat. “Permendag ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri dan untuk meningkatkan perlindungan konsumen,” kata Zulkifli dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta pada Rabu (27/9/2023). Dia menyebut, Permendag itu merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Baca Juga: Apindo: Permendag No 31 Tahun 2023 Ciptakan Persaingan Usaha yang Sehat dan Adil