KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya menekan pergerakan mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, pemerintah mewajibkan masyarakat memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), seperti yang sudah diterapkan di Jakarta. Mengenai penerapan STRP, Ketua Pengurus Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) Sigit P. Kumala mengatakan, pihaknya mendukung program pemerintah untuk menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi yang tengah melonjak saat ini. "Adanya Surat Tanda Registrasi Pekerja tentunya menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakatnya agar komit bersama menekan mobilitas," jelas Sigit saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (14/7).
Mendisiplinkan masyarakat dengan STRP saat PPKM Darurat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya menekan pergerakan mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, pemerintah mewajibkan masyarakat memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), seperti yang sudah diterapkan di Jakarta. Mengenai penerapan STRP, Ketua Pengurus Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) Sigit P. Kumala mengatakan, pihaknya mendukung program pemerintah untuk menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi yang tengah melonjak saat ini. "Adanya Surat Tanda Registrasi Pekerja tentunya menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakatnya agar komit bersama menekan mobilitas," jelas Sigit saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (14/7).