KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Owner dan Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) Harijanto Karjadi berharap, majelis hakim pengadilan tinggi memutus upaya banding yang diajukannya secara lebih adil dengan mempertimbangkan sejumlah kejanggalan dan keanehan yang ada. Petrus Bala Pattyona, koordinator tim penasihat hukum Harijanto Karjadi, menegaskan bahwa selain tidak tepat, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memvonis kliennya 2 tahun pidana penjara pada 21 Januari 2020 lalu sebagai bentuk kekhilafan. “Klien kami (Harijanto Karjadi) dinilai terbukti menggunakan akta otentik jual-beli saham yang dipalsukan adalah tidak tepat karena akta yang dimaksud belum atau tidak pernah dinyatakan palsu secara hukum,” kata Petrus Bala Pattyona dalam keterangan persnya, Kamis (30/1).
Menempuh upaya banding, bos Hotel Kuta Paradiso berharap hakim adil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Owner dan Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) Harijanto Karjadi berharap, majelis hakim pengadilan tinggi memutus upaya banding yang diajukannya secara lebih adil dengan mempertimbangkan sejumlah kejanggalan dan keanehan yang ada. Petrus Bala Pattyona, koordinator tim penasihat hukum Harijanto Karjadi, menegaskan bahwa selain tidak tepat, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memvonis kliennya 2 tahun pidana penjara pada 21 Januari 2020 lalu sebagai bentuk kekhilafan. “Klien kami (Harijanto Karjadi) dinilai terbukti menggunakan akta otentik jual-beli saham yang dipalsukan adalah tidak tepat karena akta yang dimaksud belum atau tidak pernah dinyatakan palsu secara hukum,” kata Petrus Bala Pattyona dalam keterangan persnya, Kamis (30/1).