Mengapa penyerapan anggaran insentif pajak masih minim?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggaran stimulus atau insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) minim penyerapan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi insentif perpajakan sampai 28 September 2020 sebesar Rp 27,61 triliun. Angka tersebut setara dengan 22,9% dari pagu senilai Rp 120,61 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Asral mengatakan, penyerapan insentif perpajakan rendah karena total anggaran yang ditetapkan dihitung berdasarkan data tahun lalu. Sehingga, kondisi ekonomi tahun ini yang notabene lebih buruk dari tahun lalu, membuat wajib pajak (WP) minim memanfaatkan insentif.

Maklum, krisis akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) mengakibatkan aktivitas dunia usaha menurun, alhasil lebih banyak rugi daripada untung. Adapun secara rinci realisasi stimulus perpajakan sampai dengan periode akhir bulan lalu itu tersebar dalam beberapa insentif.


Pertama, untuk insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp 1,98 triliun atau setara 7,6% dari pagu senilai Rp 25,66 triliun. Kedua, pembebasan PPh 22 impor senilai Rp 6,85 triliun atau sama dengan 46,4% dari total anggaran Rp 14,75 triliun.

Baca Juga: Rencana pajak mobil 0 persen malah merugikan industri otomotif saat ini

Ketiga, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 9,53 triliun, setara dengan 66% dari total pagu yakni Rp 14,4 triliun. Keempat, pengembalian pendahuluan atau percepatan restitusi pajak pertambahan nilai Rp 2,44 triliun, sama dengan 42% dari total anggaran Rp 5,8 triliun.

Kelima, penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% senilai Rp 6,82 triliun. Angka tersebut setara dengan 34,1% dari total insentif program ini senilai Rp 20 triliun.

“Tinggi rendahnya penyerapan tentunya sangat tergantung pada kondisi ekonomi,” kata Yon kepada Kontan.co.id, Jumat (2/10).

Yon menjelaskan, dalam pagu insentif perpajakan, terdapat komponen pajak ditanggung pemerintah (DTP), dan sebagian diperhitungkan dalam shortfall penerimaan pajak. Artinya, pemerintah tidak menyediakan uang tunai untuk insentif, tapi konsekuensi terhadap berkurangnya potensi penerimaan pajak di pos jenis pajak itu.

Catatan Kontan.co.id, dalam insentif perpajakan di program PEN, total insentif yang menggunakan mekanime DTP sekitar Rp 65,66 triliun atau setara 54,4% dari total anggaran insentif. Insentif pajak DTP ini diberikan untuk PPh Pasal 21 Rp 25,66 triliun dan cadangan untuk perpajakan periode insentif PPh Pasal 21 dan stimulus lainnya Rp 40 triliun.

Baca Juga: Ingat ya, mulai 1 Oktober, pengusaha kena pajak wajib buat faktur pajak elektronik

Editor: Khomarul Hidayat