Mengapa PNS selalu naik Garuda saat perjalanan dinas? Ini jawabannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan rahasia lagi, setiap perjalanan dinas ke luar kota, aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, hampir selalu menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Mungkin banyak orang yang bertanya, mengapa demikian? 

Perjalanan dinas menggunakan armada Garuda Indonesia memang sudah lumrah di kalangan instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.  

Penggunaan pesawat Garuda Indonesia dalam setiap perjalanan PNS mengacu pada kebijakan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).  


Dikutip dari laman resmi LKPP, Senin (13/9/2021), dalam pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah, pembelian tiket pesawat Garuda sudah masuk di e-katalog dan e-purchasing. 

Baca Juga: Syarat ikut ujian SKD CASN 2021, peserta harus sudah vaksin dosis 1

Selain itu, terdapat kerja sama antara LKPP dan Garuda Indonesia, di mana maskapai BUMN tersebut bisa memberikan tarif khusus untuk para ASN dari semua instansi pemerintahan. Harga khusus PNS tersebut berlaku selama tidak melebihi pagu Standar Biaya Umum (SBU) yang sudah ditetapkan Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara. 

Sistem perhitungan harga tiket Garuda Indonesia untuk PNS juga tetap mengikuti regulasi yang diatur oleh International Air Transport Association (IATA) yang berlaku secara umum untuk semua maskapai yang menjadi anggota IATA. 

Dalam ketentuan antara LKPP dan Garuda Indonesia tersebut, disepakati bahwa Garuda Indonesia memberikan diskon dari harga dasar untuk perjalanan domestik yakni antara 10-11 persen diskon untuk kelas bisnis dan ekonomi. 

Baca Juga: Cek di sini! Ketentuan dan jadwal ujian SKD CPNS Kemenag 2021

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie