KONTAN.CO.ID - Adanya pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai polemik. Informasi saja, rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Melansir Infopublik.id, menurut Koordinator Kelompok Substansi Pusat PPATK M. Natsir Kongah, pihaknya menemukan banyak rekening tidak aktif tanpa ada pembaruan data nasabah. Data yang ada menunjukkan, terdapat lebih dari 140.000 rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp 428.612.372.321. "Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," katanya.
Mengapa Rekening Dormant Diblokir? Ini Jawaban PPATK
KONTAN.CO.ID - Adanya pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai polemik. Informasi saja, rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Melansir Infopublik.id, menurut Koordinator Kelompok Substansi Pusat PPATK M. Natsir Kongah, pihaknya menemukan banyak rekening tidak aktif tanpa ada pembaruan data nasabah. Data yang ada menunjukkan, terdapat lebih dari 140.000 rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp 428.612.372.321. "Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," katanya.
TAG: