KONTAN.CO.ID - Lini masa media sosial X ramai membahas unggahan soal tunjangan profesi guru dan dosen di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) yang tak dibayarkan. Unggahan tersebut diposting oleh pengelola akun X @direktoridosen pada Rabu (28/1/2026). Disebutkan bahwa, gaji tunjangan ditunda lantaran kurangnya anggaran. Pengunggah juga menyertakan surat edaran Kemenag terkait pembayaran tunjangan profesi bagi guru/dosen yang dinyatakan lulus sertifikast guru/dosen tahun 2025 yang diterbitkan pada Selasa (27/1/2026).
"Sehubungan dengan pelaksanaan anggaran TA 2026, khususnya pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru/Dosen (TPG/TPD), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Alokasi anggaran TPG/TPD dalam APBN TA 2026 Kementerian Agama belum mencakup pembayaran TPG/TPD bagi guru/dosen yang lulus sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK, maupun non-PNS; Demi menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, pembayaran TPG/TPD bagi guru/dosen yang lulus PPG/sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK, maupun non-PNS belum dapat dilakukan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran dan/atau adanya kebijakan lebih lanjut .....," tulis surat edaran tersebut. Lantas, benarkah gaji tunjangan guru dan dosen instansi pendidikan di bawah Kemenag tak dibayarkan?
Baca Juga: Ramadhan 1447 H Beda? Kemenag vs Muhammadiyah, Ini Jadwal Isbat Kemenag usulkan ABT sebesar Rp 5,872 triliun
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya telah mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp 5,872 triliun untuk pembayaran TPG dan TPD pada Tahun Anggaran 2026. Pengajuan ABT tersebut ditujukan untuk menutup kekurangan anggaran bagi pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen yang lulus PPG dan sertifikasi dosen Kemenag tahun 2025. “Hari ini, usulan ABT sebesar Rp 5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Kami berupaya maksimal memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” kata Kamaruddin, dikutip dari keterangan resmi Kemenag yang diterima Kompas.com, Kamis (29/1/2026). Ia menerangkan, kekurangan anggaran belanja terjadi karena proses PPG dan Serdos tahun 2025 selesai pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran tahun berikut (2026) pada Oktober 2025.
"Kondisi tersebut menjadikan kebutuhan anggaran TPG/TPD bagi lulusan PPG/Sertifikasi Dosen Kemenag 2025 belum masuk dalam pagu anggaran awal 2026," ungkap Kamaruddin. Hingga saat ini, dia menambahkan bahwa proses pengajuan anggaran belanja tambahan telah berjalan dan di-reviu Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah itu, usulan akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. Apabila sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan, proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen dapat segera dicairkan.
Baca Juga: Komdigi Sebut Potensi Kerugian Akibat Judi Online Capai Rp 1.100 Triliun