Mengenal APBD mulai dari pengertian, fungsi, hingga cara menyusun bujet daerah



KONTAN.CO.ID - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD merupakan salah satu komponen penting dalam pembangunan terutama jangka panjang di suatu daerah. 

Jika APBN menjadi tolok ukur pelaksanaan proyek jangka panjang secara nasional, maka APBD menjadi patokan dalam melaksanakan proyek jangka panjang di suatu daerah. 

Mengutip dari Sumber Belajar Kemdikbud, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD. 


Pengertian dari APBD ini seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 ayat (8). 

Bujet tersebut dibuat secara sistematis dan memuat anggaran pendapatan dan pengeluaran daerah yang kemudian disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun.

Baca Juga: KBI buka lowongan kerja terbaru Oktober 2021, ini posisi dan persyaratannya

Fungsi APBD

Sama halnya dengan APBN, APBD dibuat dengan fungsi tertentu. Merangkum dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), fungsi APBD:

  • Fungsi otoritas: APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun tersebut.
  • Fungsi perencanaan: APBD menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan tahun tersebut.
  • Fungsi pengawasan: Menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 
  • Fungsi alokasi: APBD harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan perekonomian. 
  • Fungsi distribusi: Kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 
  • Fungsi: stabilisasi: Menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah. 
Baca Juga: Mengenal ekosistem: Pengertian, komponen, dan jenisnya