Mengenal APBD, mulai dari pengertian, fungsi, hingga langkah penyusunannya



KONTAN.CO.ID - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD merupakan salah satu komponen penting dalam pembiayaan dan pelaksanaan berbagai macam program dan proyek pemerintah daerah. 

APBD menjadi patokan dalam melaksanakan proyek jangka panjang di daerah tertentu. Tanpa ada perincian anggaran dan telah disetujui, akan ada banyak proyek yang terbengkalai.

Mengutip dari Sumber Belajar Kemdikbud, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD. 


Pengertian dari APBD tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, persisnya Pasal 1 ayat 8. 

Bujet ini dibuat secara sistematis dan memuat anggaran pendapatan dan pengeluaran daerah yang kemudian disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun.

Baca Juga: Lowongan kerja Bank BCA 2021 untuk fresh graduate, ada banyak posisi ditawarkan

Fungsi APBD

Sama halnya dengan APBN, APBD dibuat dengan fungsi tertentu. Merangkum dari tayangan edukasi yang ditayangkan di laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Learning Center, fungsi APBD:

  • Fungsi otoritas: APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun tersebut.
  • Fungsi perencanaan: APBD menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan tahun tersebut.
  • Fungsi pengawasan: Menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 
  • Fungsi alokasi: APBD harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan perekonomian. 
  • Fungsi distribusi: Kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 
  • Fungsi: stabilisasi: Menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah. 
Baca Juga: PCPM Bank Indonesia kembali dibuka, simak persyaratan dan jadwal pendaftarannya