KONTAN.CO.ID - Muncul kabar polisi menangkap pedangdut Ridho Rhoma terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri juga menyatakan bahwa Ridho Rhoma positif amfetamin. "Positif amfetamin," kata Yusri Yunus dikutip dari
Kompas.com, Minggu (7/2/2021). Lantas, apa itu amfetamin?
Baca Juga: Berikut jadwal vaksinasi vaksin virus corona di Banten Mengenal amfetamin
Amfetamin adalah zat psikostimulan atau stimulator yang bisa mempengaruhi bahan kimia dalam otak dan saraf yang berkontribusi terhadap sikap hiperaktif dan kontrol impulsif. Zat ini biasanya digunakan untuk mengobati kondisi medis tertentu namun seringkali disalahgunakan. Dirangkum dari
Alcohol and Drug Foundation, beberapa jenis amfetamin secara resmi diresepkan oleh dokter untuk mengobati kondisi seperti
attention deficit hyperactivity disorder (ADHD) dan narkolepsi di mana seseorang memiliki keinginan yang tidak terkendali untuk tidur. Amfetamin juga telah digunakan untuk mengobati penyakit Parkinson.
Baca Juga: Vaksinasi vaksin virus corona di Banten 22 Januari, penerima akan di-SMS dulu Seperti apa bentuk amfetamin?
Amfetamin biasanya berbentuk seperti kristal. Namun, ada berbagai macam bentuk amfetamin di antaranya bubuk, tablet, kristal, dan kapsul. Sementara, bubuk amfetamin bisa memiliki warna yang bervariasi seperti putih, coklat, kadang abu-abu, dan merah muda. Amfetamin juga memiliki bau yang kuat dan rasa pahit.
Amfetamin umumnya ditelan, disuntikkan, dihisap, atau dihirup. Amfetamin yang diproduksi secara ilegal dapat berupa campuran obat, zat pengikat, kafein dan gula. Zat psikoaktif baru juga dapat ditambahkan. Selain itu, untuk amfetamin yang dijual secara ilegal biasanya dikemas dalam aluminium foil. Contoh jenis narkoba juga memiliki struktur amfetamin termasuk di antaranya adalah
metamfetamin,
cathinone,
efedrin,
MDMA (ekstasi), dan
2,5-Dimethoxy-4-methylamphetamine (DOM).
Baca Juga: Ke Bogor saat libur akhir tahun wajib rapid test antigen atau PCR