​Mengenal barongsai, atraksi khas saat Tahun Baru Imlek



KONTAN.CO.ID - Atraksi barongsai yang sudah ratusan tahun dikenal di Indonesia. Namun, dilarang semasa 32 tahun pada pemerintahan Orde Baru melalui Inpres No. 14 Tahun 1967. 

Pencabutan Inpres No. 14 Tahun 1967 dengan Keppres No. 6 Tahun 2000 yang ditandatangani Presiden Abdurrachman Wahid memberikan energi pada warga Tionghoa untuk menampilkan jati dirinya secara terbuka, baik dalam atraksi barongsai maupun liong (naga).

Dikutip dari Harian Kompas (31/7/1999), Chen Kung Wu, pengamat sejarah China yang tinggal di Jakarta, permainan barongsai sudah dikenal di China daratan pada masa zaman peperangan antara tujuh negara, yang akhirnya dipersatukan oleh Dinasti Chin sekitar tahun 300-200 SM. 


Pada waktu itu barongsai hanya dimainkan di lingkungan istana untuk upacara-upacara yang bersifat sakral saja.

Baca Juga: Sejarah Imlek di Indonesia: Dilarang Soeharto, dijadikan hari libur oleh Megawati

Di Jakarta, permainan barongsai sudah ada sejak zaman Belanda. Biasanya, permainan tersebut muncul dari perguruan silat (kung fu), sehingga para pemainnya juga mempunyai dasar-dasar kung fu.

Barongsai tampil di muka umum pada perayaan tahun baru Imlek yang menandai dimulainya musim semi, sampai pada perayaan cap go meh atau 15 hari sesudah tahun baru Imlek yang jatuh pada saat bulan purnama, setiap tahun.

Biasanya, kehadiran barongsai juga ikut dimanfaatkan oleh mereka yang mau memulai usaha, seperti pembukaan toko atau juga pada upacara-upacara tertentu: perkawinan atau pembukaan rumah makan. 

Baca Juga: ​Kenapa Imlek identik dengan warna merah? Ini penjelasannya