Mengenal jenis-jenis badan usaha mulai dari BUMS, BUMN, dan BUMD



KONTAN.CO.ID -  Ada beberapa jenis badan usaha yang perlu Anda ketahui yaitu Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Melansir Sumber Belajar Kemendikbud Ristek, badan usaha adalah satu kesatuan organisasi yang melakukan proses produksi untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. 

Ada arti lain dari badan usaha, yaitu sebagai kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomi yang memiliki tujuan mencari keuntungan. 


Ada tiga jenis badan usaha yang ada di Indonesia berdasarkan kepemilikan modalnya yaitu BUMS, BUMN, dan BUMD. Masing-masing badan usaha tersebut memiliki ciri-ciri yang membedakan satu dengan yang lainnya.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Peran dari BUMS berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional dari kekuatan finansial, profesionalisme, dan fleksibilitas.

Mengutip dari Sumber Belajar Kemendikbud Ristek, berdasarkan kepemilikan BUMS dibedakan menjadi dua yaitu Badan Usaha Swasta Perseorangan dan Badan Usaha Swasta Perkesekutuan.

Badan Usaha Swasta Perseorangan

  • Kepemilikan: Perseorangan.
  • Kekuasaan tertinggi: Pemilik. 
  • Kemajuan atau kemunduran usaha: Tergantung pada kebijakan perseorangan. 
  • Resiko rugi dan laba: Untung rugi ditanggung pemilik secara perseorangan.
Baca Juga: 10 PTS terbaik Indonesia versi Webometrics 2021, Telkom University juara!

Badan Usaha Swasta Perkesekutuan

  • Kepemilikan: Persekutuan ua orang atau lebih.
  • Kekuasaan tertinggi: Ditetapkan pada perjanjian persekutuan.  
  • Kemajuan atau kemunduran usaha: Tergantung pada pengurusan sekutu. 
  • Resiko rugi dan laba: Dijalankan dan diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama dan bila ada kerugian ditanggung bersama dalam persekutuan.
BUMS dibedakan menjadi empat diantaranya adalah:

1. Badan Usaha Swasta Perseorangan

Ciri-ciri dari badan usaha perseorangan diantaranya adalah: 

  • Dimiliki secara pribadi atau perseorangan 
  • Pengelolaan badan usaha mudah dan murah 
  • Pengusaha sebagai pemilik bebas dalam mengemukakan dan menerapkan kebijakan kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis . 
  • Pemilik dapat menutup badan usaha jika tidak menguntungkan 
  • Modal badan usaha perorangan hanya satu orang (tidak terpisah) 
  • Modal berasal dari pribadi pemilik 
  • Kelangsungan hidup usaha tergantung pemilik perusahaan itu sendiri
Contohnya: Usaha Kecil Menengah atau UKM seperti toko kelontong dan salon kecantikan.