KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berstatus sebagai pendatang baru transportasi online, Maxim langsung jadi perbincangan. Ini setelah kantor mereka di Solo digeruduk para driver Grab dan Gojek. Ojol kedua operator transportasi daring tersebut mengeluhkan banyaknya penumpang di Solo yang beralih ke Maxim, lantaran operator asal Rusia ini dinilai memberikan tarif terlalu rendah. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 348 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2019, tarif minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000. Sementara Maxim, disebut-sebut memberlakukan tarif minimum sebesar Rp 3.000 per kilometernya.
Mengenal Maxim, penantang baru yang digeruduk driver Gojek dan Grab
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berstatus sebagai pendatang baru transportasi online, Maxim langsung jadi perbincangan. Ini setelah kantor mereka di Solo digeruduk para driver Grab dan Gojek. Ojol kedua operator transportasi daring tersebut mengeluhkan banyaknya penumpang di Solo yang beralih ke Maxim, lantaran operator asal Rusia ini dinilai memberikan tarif terlalu rendah. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 348 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2019, tarif minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000. Sementara Maxim, disebut-sebut memberlakukan tarif minimum sebesar Rp 3.000 per kilometernya.