Mengenal Propertree, salah satu fintech peserta uji regulatory sandbox OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 35 perusahaan fintech yang masuk dalam tahap uji regulatory sandbox. Perusahaan fintech tersebut terdiri dari pendaftar gelombang 1 dan 2.

Kepala Departemen Grup Inovasi Digital dan Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono menyebutkan per 1 Juli 2019 uji regulatory sandbox baru akan dimulai untuk perusahaan fintech gelombang pertama.

Salah satu peserta yang masuk dalam tahap uji regulatory sandbox adalah PT Propertree Investa Cendekia atau Propertree. Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang diinisiasi oleh OJK disosialisasikan dengan adanya POJK 13/2018 pada akhir tahun lalu termasuk tahapan regulatory sandbox.


Baca Juga: Jual lewat ecommerce, Simas Insurtech prediksi asuransi perjalan semakin tumbuh

Propertree bersama dengan sejumlah fintech lainnya yang tercatat pada batch 1 IKD pada bulan Maret 2019 yang lalu saat ini sedang dalam proses di bawah Grup Inovasi Keuangan Digital (GIKD) OJK untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Adanya aturan baru ini, menurut pandangan Fahmi Shiddiq selaku Co-Founder dan CMO Propertree mengatakan adanya aturan ini akan positif untuk Propertree karena bisa lebih memberikan arahan yang pasti secara regulasi dan juga akan sangat konstruktif bagi kelangsungan setiap penyelenggara IKD secara jangka panjang.

Regulatory sandbox ini dibuat agar OJK dapat menilai prospek bisnis fintech dalam setiap klaster.

Propertree akan patuh dengan ketentuan OJK, terutama dalam pelaporan dan ketentuan. Dengan demikian, Propertree optimis akan lolos dalam tahap uji regulatory sandbox. 

Tentunya dalam proses sandbox ini, OJK akan mengkaji model bisnis masing-masing kategori fintech dan akan membuat aturan yang seharusnya sudah sesuai dengan ekspektasi pasar.

Baca Juga: Catat, bunga pinjaman multiguna di fintech maksimal 0,8% per hari

"Masuknya kita dalam uji tahap regulatory sandbox ini akan menguatkan kembali sistem bisnis model, keuangan, sistem alur proyek, kerjasama dengan partner, termasuk di dalamnya mengenai legalitasnya," kata Fahmi Shiddiq kepada Kontan.co.id, Rabu (4/9).

Dalam tahap uji regulatory sandbox ini, Propertree mengaku belum mendapatkan hambatan sama sekali. Namun, Agar lolos dari regulatory sandbox Propertree akan menguatkan proses bisnis, model bisnis lebih ditajamkan, instrumen keuangan, dan pengelolaan start up termasuk mengenai penguatan di legalitas.

"Dari regulatory sandbox Propertree juga terbuka untuk masukan dari pihak OJK untuk kebaikan bersama, antara regulator dan penyelenggara,"ujar Fahmi Shiddiq.

Editor: Tendi Mahadi