Mengenal Ragam Jenis Sumber Data Kependudukan di Indonesia



KONTAN.CO.ID - Data tentang kependudukan sangat penting untuk pemerintah, baik daerah maupun pusat. Dalam mengumpulkan data kependudukan, Pemerintah Indonesia menggunakan beberapa metode. 

Di Indonesia, lembaga yang bertanggungjawab dalam pengumpulan data penduduk adalah Badan Pusat Statistik (BPS). 

Bersumber dari situs indonesiabaik.id, lembaga ini didirikan pada tahun 1960 dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. 


BPS bertanggungjawab untuk melakukan survei statistik termasuk menyediakan data untuk lembaga pemerintah lain dan publik. Lembaga ini secara berkala menerbitkan statistik tentang ekonomi, perubahan, dan pembangunan di Indonesia. 

Agar mendapatkan data yang akurat, sumber data kependudukan diperoleh dari tiga cara yakni: sensus penduduk, survei, dan registrasi. 

Baca Juga: Inilah Pengertian dari Bangun Datar, Jenis, Rumus Luas, dan Kelilingnya

Sensus penduduk

Bersumber dari Modul Geografi Kelas 11 Kemendikbud Ristek, sensus penduduk adalah keseluruhan proses mengumpulkan, menghimpun, menyusun, dan menerbitkan data demografi, serta ekonomi dan sosial yang menyangkut semua orang dalam kurun waktu tertentu. 

Di Indonesia, sensus penduduk dilakukan setiap 10 tahun sekali. Sensus yang terakhir dilakukan pada tahun 2020 secara online dan langsung. 

Tujuan sensus penduduk sebagai berikut: 

  • Mengetahui perubahan penduduk dari waktu ke waktu dalam satu periode pengambilan data sensus. 
  • Mengetahui jumlah, sebaran, dan kepadatan penduduk di setiap daerah.
  • Mengetahui beragam informasi seperti angka kelahiran, kematian, migrasi, dan faktor yang mempengaruhinya. 
  • Sumber data untuk perencanaan dan penentuan kebijakan pembangunan nasional. 
Ada dua jenis sensus penduduk yaitu sensus berdasarkan tempat tinggal dan metode pengisian sensus. 

Sensus penduduk berdasarkan tempat tinggal dibedakan menjadi dua jenis, yakni:

  • De facto: menghitung jumlah penduduk terhadap warga uang ditemukan saat pencacahan (sensus) berlangsung, meskipun orang tersebut bukan warga asli suatu wilayah saat sensus berlangsung. 
  • De jure: menghitung jumlah penduduk asli dari suatu wilayah saat sensus berlangsung. Jenis ini menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) untuk membedakan warga asli dan bukan. 
Sedangkan jenis sensus penduduk berdasarkan metode pengisiannya dibendakan menjadi:

  • Metode Canvasser: petugas akan mendatangi tempat tinggal penduduk dan mengisi daftar pertanyaan. Metode ini memiliki  keunggulan yaitu data yang didapat bisa lengkap dan asli. Sedangkan kekurangannya adalah membutuhkan waktu lebih lama karena petugas yang terbatas namun wilayah sensus luas.
  • Metode Householder: pengisian data sensus dilakukan oleh penduduk secara pribadi. Keuntungan dari metode ini adalah data bisa didapat dengan cepat kemudian data tersebut bisa dikirimkan kepada aparat desa. Namun metode ini kurang menjamin kebenaran data. 
Baca Juga: Mobilitas Penduduk, Ini Pengertian dan Macam-Macam Perpindahan Masyarakat