Mengetahui soal tunjangan beras untuk PNS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki banyak kelebihan. Beberapa di antaranya adalah adanya jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, hingga risiko kecil dari pemecatan. 

Tak hanya itu, pendapatan PNS per bulan bisa dibilang paling stabil dibandingkan profesi lain karena dijamin negara. Selama negara tak mengalami kebangkrutan, PNS tetap menerima pemasukan setiap bulannya. 

Daya tarik menjadi PNS yakni selain menerima gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang bisa diperoleh (take home pay). Salah satu tunjangan yang diterima PNS setiap bulan yakni tunjangan beras. Tunjangan beras atau yang juga dikenal sebagai tunjangan pangan adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku. 


Tunjangan ini juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.  

Baca Juga: Ada uang pulsa hingga Rp 400.000 untuk PNS, ini mekanisme pencairannya

Besaran tunjangan beras diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang. Aturan tersebut merupakan perubahan kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang. 

Besar tunjangan beras

Tunjangan beras yang diterima PNS, TNI, dan Polri setiap bulannya yakni sebesar 10 kg beras atau uang untuk pembelian beras 10 kg dengan perhitungan Rp 8.074 per kilogram. Sementara jika diberikan dalam bentuk uang tunai besarannya yakni Rp 7.242 per kilogram untuk 10 kilogram dalam sebulan. Artinya, tunjangan beras dalam bentuk uang tunai yang diterima PNS, TNI, Polri dalam sebulan yakni Rp 72.420 per orang. 

Baca Juga: Ini kriteria PNS yang dapat uang pulsa hingga Rp 400.000

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie