Menghitung hari IUPK sementara Freeport Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara PT Freeport Indonesia (PTFI) yang jatuh pada 31 Agustus 2018 bisa jadi akan menjadi awal drama baru PTFI. Di tengah proses divestasi yang belum rampung, hampir dipastikan IUPK sementara PTFI akan kembali diperpanjang.

Namun, meskipun masa berlaku IUPK sementara tinggal menghitung hari, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Susigit mengaku belum ada proses pengajuan perpanjangan.

Bambang bilang, apabila proses divestasi belum selesai, maka IUPK-nya hampir pasti akan diperpanjang. “Sebetulnya kan empat isu itu harus tuntas. Untuk menjamin Freeport boleh ekspor, tidak terganggu kegiatannya, maka diperlukan IUPK dengan jangka waktu terbatas,” ujar Bambang saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (28/8).


Menilik catatan Kontan.co.id empat poin yang dimaksud dan hinga kini masih berproses ialah soal divestasi saham 51%, stabilitas investasi, pembangunan smelter, perpanjangan izin operasi sampai tahun 2041. Setelah semuanya selesai, pemerintah menerbitkan IUPK definitif kepada Freeport Indonesia mengganti status Kontrak Karya.

Sebelumnya, tersiar kabar jika IUPK sementara akan diperpanjang hingga enam bulan ke depan. Namun, kabar itu dibantah Bambang. “Nggak ada. Tapi divestasi jalan terus dan kita harapkan cepat selesai. ESDM akan diskusi dengan tim divestasi 51%. Rasanya tidak sampai enam bulan,” ujar Bambang.

Terkait dengan progres dari proses divestasi, Head of Corporate Communication Inalum, Rendi A. Witular berujar, proses tersebut masih terus berlangsung. Rendi bilang, pihaknya tetap optimis proses ini akan selesai sebelum akhir tahun 2018.

Editor: Handoyo .