KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak kampanye hingga menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam beberapa kesempatan, menyampaikan kalau salah satu cara efektif pengendalian banjir di ibu kota bisa dilakukan dengan naturalisasi. Konsep tersebut bahkan langsung direalisasikannya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi. Di dalam Pergub, naturalisasi didefinisikan sebagai cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, dan konservasi.
Mengintip sukses Singapura naturalisasi sungai dalam atasi banjir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak kampanye hingga menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam beberapa kesempatan, menyampaikan kalau salah satu cara efektif pengendalian banjir di ibu kota bisa dilakukan dengan naturalisasi. Konsep tersebut bahkan langsung direalisasikannya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi. Di dalam Pergub, naturalisasi didefinisikan sebagai cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, dan konservasi.