Mengoleksi aset NFT di ranah seni digital wajib hati-hati



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri aset kripto semakin melambung. Aset kripto gempar pada 11 Maret 2021 ketika sebuah karya seni digital bertajuk Everydays, the First 5,000 Images karya desainer grafis Michael Beeple Joseph Winkelmann sukses terjual sebesar US$ 69 juta atau setara Rp 994 miliar  melalui balai lelang kesohor internasional Christie’s.

Penjualan itu menandakan memanasnya kembali pasar NFT (Non-Fungible Token) yakni sebuah teknologi kripto laiknya sebuah sertifikat keaslian digital yang akan menjamin kepemilikan resmi pihak yang memiliki aneka karya virtual seperti foto, video, animasi dan lain sebagainya melalui teknologi blockchain.

Sebelumnya, NFT naik daun setelah terjadinya fenomena meledaknya nilai CryptoPunks, platform seni untuk koleksi aneka aset digital berupa gambar, dan CryptoKitties game digital yang memungkinkan pemeliharaan dan kepemilikan kucing digital melalui Ethereum, pada tahun 2017 silam. Kini NFT kembali popular di ranah seni digital dengan nilai yang diprediksi mencapai milyaran rupiah.


Baca Juga: Tokocrypto resmi meluncurkan Toko Token yang menyediakan model token hybrid

Meskipun NFT tengah melambung namun, seorang investor asset kripto harus tetap menjaga kehati-hatian dalam mengelola portfolionya agar tidak terjerumus dan kehilangan nilai investasinya.

Gabriel Rey, CEO platform jual beli Bitcoin Triv.co.id mengatakan, di tengah panasnya pasar NFT, para pembelinya harus tetap memakai kepala dingin dalam berinvestasi.

“Sebagai pelaku pasar aset kripto saya menyambut baik fenomena NFT ini. Pasalnya hal ini akan meningkatkan valuasi dan perhatian terhadap aset kripto tersebut. Namun, masalahnya, pemain di NFT ini akan  bertumbuh pesat sehingga dikhawatirkan bisa saja muncul pihak-pihak yang sekadar membonceng permainan baru ini dan ingin mendapatkan keuntungan sesaat,” kata Rey dalam keterangannya, Rabu (31/3).

Pendapat Rey tersebut berdasarkan pada analisisnya atas data Google Trends terkini. Pasalnya, antusiasme atas asset NFT saat ini menyerupai animo yang sama di tahun 2017 ketika bermunculan sejumlah “aset kripto abal-abal” melalui berbagai ICO (Initial Coin Offerings).

Ketika itu, para penerbit aset kripto abal-abal tersebut menjanjikan keuntungan selangit. Namun praktiknya, tidak sedikit yang menghilang begitu saja dan bahkan dijadikan kedok kejahatan skema ponzi.

Editor: Yudho Winarto