KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengesahkan aturan disgorgement fund atau dana penggantian kerugian investor akibat pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap undang-undang pasar modal. Sejauh ini pelanggaran yang marak terjadi di pasar modal meliputi insider trading, manipulasi harga, dan perdagangan semu dengan tujuan mempengaruhi pergerakan harga saham demi menguntungkan beberapa pihak secara ilegal. Baca Juga: IHSG terjun 1,21% pada perdagangan Jumat (24/7), berikut pemicunya
Menimbang efektivitas disgorgement fund untuk melindungi investor pasar modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengesahkan aturan disgorgement fund atau dana penggantian kerugian investor akibat pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap undang-undang pasar modal. Sejauh ini pelanggaran yang marak terjadi di pasar modal meliputi insider trading, manipulasi harga, dan perdagangan semu dengan tujuan mempengaruhi pergerakan harga saham demi menguntungkan beberapa pihak secara ilegal. Baca Juga: IHSG terjun 1,21% pada perdagangan Jumat (24/7), berikut pemicunya