Menimbang efektivitas disgorgement fund untuk melindungi investor pasar modal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengesahkan aturan disgorgement fund atau dana penggantian kerugian investor akibat pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap undang-undang pasar modal.

Sejauh ini pelanggaran yang marak terjadi di pasar modal meliputi insider trading, manipulasi harga, dan perdagangan semu dengan tujuan mempengaruhi pergerakan harga saham demi menguntungkan beberapa pihak secara ilegal.

Baca Juga: IHSG terjun 1,21% pada perdagangan Jumat (24/7), berikut pemicunya


Lantas, apakah kerugian yang dialami investor akibat praktek insider trading hingga perdagangan semu bisa digantikan dengan disgorgement fund?

Direktur Avere Investama Teguh Hidayat menilai, sebenarnya kerugian akibat insider trading dan perdagangan semu bisa saja digantikan dengan disgorgement fund. Hanya saja, Teguh menilai hingga saat ini belum ada aturan yang secara eksplisit melarang adanya market maker dan praktek goreng menggoreng saham.

“Kalau di Amerika Serikat sudah ada. Kalau kita di sini pasal karet semua. Tidak secara jelas memberikan sanksi pidana,” ujar Teguh kepada Kontan.co.id, Jumat (24/7).

Teguh mencontohkan, negeri Paman Sam tersebut memiliki Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat, yang merupakan badan independen yang memiliki tanggung jawab utama untuk mengawasi pelaksanaan dari peraturan-peraturan di bidang perdagangan efek.

Baca Juga: Disgorgement fund dinilai bisa membingungkan investor, ini sebabnya

Teguh mengatakan, OJK ala Amerika Serikat tersebut memiliki kewenangan yang jauh lebih luas dibanding OJK ala Indonesia, salah satunya adalah kewenangan untuk mempidanakan pelanggar UU pasar modal.  

Editor: Tendi Mahadi