KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster migas mengubah UU Migas Nomor 22/2001 pasal 4 ayat 3 dengan menghilangkan ketentuan pembentukan badan pelaksana. Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menjelaskan, langkah ini mengakomodasi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) pada 2012 silam melalui putusan MK No.36/PUU-X/2012. "Karena itu tugasnya digantikan SKK Migas," kata Komaidi kepada Kontan.co.id, Jumat (16/10).
Menimbang nasib SKK Migas pasca UU Cipta Kerja disahkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster migas mengubah UU Migas Nomor 22/2001 pasal 4 ayat 3 dengan menghilangkan ketentuan pembentukan badan pelaksana. Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menjelaskan, langkah ini mengakomodasi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) pada 2012 silam melalui putusan MK No.36/PUU-X/2012. "Karena itu tugasnya digantikan SKK Migas," kata Komaidi kepada Kontan.co.id, Jumat (16/10).