KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengkaji usulan sejumlah serikat buruh agar pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR) dibebaskan atau dikenakan tarif nol persen atau 0%. Purbaya mengakui hingga kini belum menerima surat resmi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang berisi permintaan penghapusan pajak atas pencairan JHT dan THR. Namun, pemerintah memastikan akan mempelajari usulan tersebut dengan menelaah ketentuan yang berlaku sekaligus membandingkannya dengan praktik di negara lain.
Menkeu Purbaya Respons Usulan Buruh Soal Penghapusan Pajak JHT dan THR
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengkaji usulan sejumlah serikat buruh agar pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR) dibebaskan atau dikenakan tarif nol persen atau 0%. Purbaya mengakui hingga kini belum menerima surat resmi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang berisi permintaan penghapusan pajak atas pencairan JHT dan THR. Namun, pemerintah memastikan akan mempelajari usulan tersebut dengan menelaah ketentuan yang berlaku sekaligus membandingkannya dengan praktik di negara lain.
TAG: