Menkeu terbitkan aturan penindakan bea cukai di wilayah perairan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan untuk menindak pelanggaran di bidang kepabenan dan cukai di wilayah perairan.

Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179 Tahun 2019 tentang Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam rangka Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Beleid ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan dan PP Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai.


Baca Juga: Dirampas Ditjen Bea Cukai, onderdil moge Harley Davidson selundupan mungkin dilelang

Untuk menjamin hak negara dan dipatuhinya ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah perairan, DJBC melaksanakan pengawasan terhadap sarana pengangkut di laut.

“Pengawasan terhadap sarana pengangkut  di  laut  dan/atau  sungai  dilaksanakan dengan melakukan penindakan sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran ketentuan  di  bidang kepabeanan dan/ atau cukai, ” demikian bunyi ayat 2 pasal 2 peraturan tersebut.

Adapun penindakan yang dimaksud dilakukan melalui patroli laut, yang meliputi penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut, pemeriksanaan terhadap barang, bangunan, atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang atau terhadap orang, penegahan terhadap barang dan sarana pengangkut, hingga penguncian dan penyegelan atau pelekatan tanda pengaman terhadap barang maupun sarana pengangkut.

Baca Juga: Ini upaya DJBC mengawasi impor tekstil ilegal pasca pemberlakuan safeguard

Patroli laut bertujuan mencegah pelanggaran kepabeanan dan cukai, tindak lanjut penyidikan, koordinasi penegakan hukum dengan instansi dalam maupun luar negeri, serta mendukung tugas dan fungsi pengawasan instansi dalam negeri lainnya.

Editor: Khomarul Hidayat