Menko Airlangga yakin stimulus Covid-19 tidak buat pertumbuhan ekonomi 0%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan stimulus yang disusun oleh pemerintah dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) tidak akan membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia jeblok ke level 0% pada tahun ini.

“Kita lagi bicara beberapa skenario jadi kita lihat dulu skenarionya. Karena skenario tergantung stimulus juga. Yang penting menjaga daya belinya,” kata Airlangga di kantornya, Jumat (20/3).

Baca Juga: Ada ancaman virus corona, sejumlah bank akan revisi target kredit tahun ini


Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan pemerintah sudah hitung betul bagaimana cara mencegah pertumbuhan ekonomi dengan skenario terburuk di level 0%-2,5%.

“Ya ada kita kan pantau terus. Wong belum ke sana kok, Semua skenario kita siapkan,” ujar Susi di kantornya, Jumat (20/3).

Susi menyampaikan sampai denga Juni 2020 semua stok komoditas aman. “Kita sudah hitung semua, stok, pasokan, distribusi, harga aman,” ujarnya.

Di sisi lain, stimulus I-2 yang sudah digelontorkan pemerintah untuk mencegah dampak Covid-19 berlanjut kepada perekonomian, dinilai mampu menjaga pertumbuhan ekonomi di level 4%.

Baca Juga: Perangi corona, perbankan beri stimulus kredit ke segmen UMKM

Pemerintah bersama-sama lembaga terkait dalam hal juga terus merespons kebijakan lanjutan baik dari sisi fiskal maupun moneter. Adapun pada akhir pekan iin, Jumat (20/3) Menko Airlangga menyampaikan ada enam kebijakan lanjutan.

Pertama, mengenai relaksasi leasing motor untuk ojek online. Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.

“Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online,” terang Menko Airlangga.

Kedua, Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden yang memberikan kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa terkait upaya penanggulangan Covid-19, di antaran  proses pengadaan barang dan jasa (pelelangan), proses importasi pemasukan barang dari luar negeri, roses distribusi dan penyaluran barang ke seluruh wilayah terdampak, dan, proses lainnya untuk mendukung kemudahan dan kelancaran barang.

Ketiga, Relaksasi pembayaran bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan akhir tahun 2020. “Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk menanggung pembayaran bunga KUR sebesar 6% sampai akhir tahun 2020,” ungkap Menko Perekonomian.

Editor: Yudho Winarto