Menkumham: Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat Bergantung pada Bukti-Bukti



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenKumHAM) Yasonna Laoly mengatakan, penyelesaian yudisial dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat akan bergantung pada bukti-bukti yang ada.

"Itu kan nanti, tergantung data, bukti-bukti yang ada," kata Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan, Kamis (12/1).

Ia menjelaskan, dalam penyelesaian HAM berat terdapat hal-hal yang tidak bisa dilanjutkan secara pro justicia. Namun hal itu tak berarti tidak akan diselesaikan.


"Ada hal-hal yang tidak bisa dilanjutkan pro justicia, tapi itu tak berarti ini tidak menyelesaikan," imbuhnya.

Baca Juga: Daftar 12 Pelanggaran HAM Berat yang Diakui dan Disesali Jokowi

Komitmen pemerintah dalam penyelesaian permasalahan HAM berat yakni dengan adanya Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM). Adapun tim tersebut Yasonna mengatakan diisi oleh gabungan orang-orang yang kredibel.

"Ini sekarang kita non yudisial dulu. Ini kan yang membuat keputusan ini kan orang-orang yang sangat kredibel. Jadi saya kira kita yang pasti pemerintah sangat berkeinginan menyelesaikan itu," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat telah terjadi pada berbagai peristiwa di Tanah Air.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujar Presiden.

Baca Juga: Jokowi Akui 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat yang Terjadi di Indonesia

Dalam hal ini, Presiden menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat pada sejumlah peristiwa. Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyampaikan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. 

Editor: Noverius Laoli