Kemenlu China: China-Vietnam jangan memperbesar sengketa Laut China Selatan



KONTAN.CO.ID - HANOI/SHANGHAI. Kementerian Luar Negeri China mengatakan, China dan Vietnam harus menahan diri dari tindakan sepihak terkait Laut China Selatan yang dapat memperumit situasi dan memperbesar perselisihan. Hal tersebut diutarakan oleh diplomat senior China Wang Yi kepada seorang pejabat Vietnam.  

Melansir Reuters yang mengutip Kemenlu China dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu, Anggota Dewan Negara Wang berbicara dengan Wakil Perdana Menteri Vietnam Pham Binh Minh selama kunjungan ke Vietnam.

Kunjungan Wang ke Vietnam, bagian dari tur Asia Tenggara selama seminggu, terjadi sekitar dua minggu setelah perjalanan Wakil Presiden AS Kamala Harris ke wilayah tersebut.


Perdana menteri Vietnam mengatakan dalam pertemuan dengan duta besar China hanya beberapa jam sebelum kunjungan Harris, bahwa Vietnam tidak bersekutu dengan satu negara terhadap negara lain.

Baca Juga: Panas! China beri peringatan kapal perusak AS yang berlayar di Laut China Selatan

China mengatakan memiliki kedaulatan historis atas sebagian besar Laut China Selatan, tetapi tetangganya dan Amerika Serikat mengatakan klaim itu tidak memiliki dasar dalam hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS), di mana China adalah pihak yang menandatanganinya.

Klaim Beijing tumpang tindih dengan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Vietnam, Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Taiwan. Triliunan dolar dalam aliran perdagangan setiap tahun melalui jalur air strategis tersebut, yang juga berisi daerah penangkapan ikan yang kaya dan ladang gas.

Wang juga mengatakan, kedua negara harus menghargai perdamaian dan stabilitas yang diraih dengan susah payah yang dicapai di Laut China Selatan dan waspada untuk melawan intervensi pasukan ekstrateritorial.

Baca Juga: Kapal induk baru Korea Selatan bisa terlihat seperti versi mini HMS Queen Elizabeth

Wakil Perdana Menteri Vietnam Pham Binh Minh mengatakan dalam sebuah pernyataan pemerintah bahwa penting bagi kedua negara untuk menghormati hak dan kepentingan sah satu sama lain, sesuai dengan hukum internasional dan UNCLOS.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie