KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengusulkan penambahan jumlah sektor industri yang akan bisa menikmati harga gas di level US$ 6 per mmbtu. Langkah ini bertujuan untuk mendongkrak daya saing industri dan meningkatkan investasi di dalam negeri, yang diyakini dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. “Kami telah meminta tambahan sekitar 430 perusahaan yang sektor industrinya sudah ada dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Kamis (19/3). Baca Juga: Pertagas siap uji coba komersial jaringan pipa Gresik-Semarang
Menperin usul industri yang menikmati penurunan harga gas US$ 6 dapat bertambah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengusulkan penambahan jumlah sektor industri yang akan bisa menikmati harga gas di level US$ 6 per mmbtu. Langkah ini bertujuan untuk mendongkrak daya saing industri dan meningkatkan investasi di dalam negeri, yang diyakini dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. “Kami telah meminta tambahan sekitar 430 perusahaan yang sektor industrinya sudah ada dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Kamis (19/3). Baca Juga: Pertagas siap uji coba komersial jaringan pipa Gresik-Semarang