KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat menjadi badan hukum. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar berharap, hingga akhir tahun 2021 seluruh Badan Usaha Milik Desa sudah menjadi BUMDes yang berbadan hukum. "Sudah ada 88 BUMDes yang mendaftar (sebagai badan hukum). Kemudian, BUMDes bersama ada 45 yang hari ini mendaftar," ujar Menteri Desa PDTT Abdul saat konferensi pers virtual, Kamis (27/5).
Menteri Desa PDTT : Sudah ada 88 BUMDes mendaftar sebagai badan hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat menjadi badan hukum. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar berharap, hingga akhir tahun 2021 seluruh Badan Usaha Milik Desa sudah menjadi BUMDes yang berbadan hukum. "Sudah ada 88 BUMDes yang mendaftar (sebagai badan hukum). Kemudian, BUMDes bersama ada 45 yang hari ini mendaftar," ujar Menteri Desa PDTT Abdul saat konferensi pers virtual, Kamis (27/5).