Menteri Nadiem terbitkan surat edaran kebijakan Merdeka Belajar, apa itu?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021.

Dilansir dari laman Setkab, Selasa (18/2), SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Naim, atas nama Mendikbud, ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2020 dan ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.

Baca Juga: Inilah menteri yang otaknya paling jenius versi survei Indo Barometer, siapa dia?


Mengenai penentuan kelulusan peserta didik, SE tersebut menyampaikan agar Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia melakukan persiapan dengan berdasarkan sebagai berikut:

- Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru,

- Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.

- Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran,

- Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah, dan Kemendikbud menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.

Baca Juga: Kemenkeu telah salurkan dana BOS tahap pertama sebesar Rp 9,8 triliun

Sedangkan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB), SE dimaksud menyampaikan pada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia melakukan persiapan sebagai berikut:

a. Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud);

Editor: Yudho Winarto