Menteri Teten: UU Kepailitan Dinilai Belum Maksimal Lindungi Hak Anggota Koperasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan bahwa, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, proses pembayaran tahapan homologasi oleh 8 Koperasi Simpan Pinjam yang ditangani Satgas cenderung sangat lambat. Atau belum bisa mencapai target tahap 1 walaupun proses pembayaran sudah masuk tahap berikutnya.

"Kenyataan ini tentu memprihatinkan kami sekaligus menjadi pertanyaan besar bagaimana itikad baik dari Pengurus Koperasi untuk mengupayakan proses pembayaran tahapan homologasi itu," kata Teten dalam siaran pers, Selasa (22/3).

Maka, dalam tukar pandangan dengan Menko Polhukam, Mahfud MD, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Ketua MA, Muhammad Syarifuddin tentang substansi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pihaknya berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Bapak Sofyan Djalil untuk mendukung proses Asset Based Resolution sebagai mekanisme pembayaran homologasi.


"Khususnya terkait koordinasi dalam upaya pencabutan blokir terhadap aset-aset berupa lahan/gedung yang bukan merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana," imbuhnya.

Baca Juga: Polemik Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Kuasa Hukum: Sri Untari Menang Kasasi

Teten juga menyampaikan, pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung agar Hakim di Pengadilan Niaga berhati-hati dan tidak mudah mengabulkan permohonan PKPU/Kepailitan yang diajukan.

Di mana persyaratan untuk memohonkan PKPU berdasarkan Undang-Undang cukup dilakukan oleh 2 atau lebih pemohon, padahal Anggota KSP yang besar anggotanya mencapai ratusan ribu orang.

Ia melanjutkan, sehingga Hakim Pengadilan Niaga harus berhati-hati menimbang-nimbang dikabulkannya permohonan PKPU apalagi permohonan kepailitan, tentunya harus diperhatikan pula nasib dari ratusan ribu anggota lainnya, mengingat kenyataannya proses tahapan pembayaran PKPU (homologasi) pada 8 Koperasi tidak sesuai dengan tahapan yang telah disepakati dalam suatu putusan Pengadilan. "Untuk itu kami telah bersurat untuk meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung," ungkapnya.

Teten menambahkan, perlunya mengatur dengan tegas apakah badan hukum Koperasi menjadi muatan aturan UU Kepailitan/PKPU mengingat sebetulnya Undang-Undang ini lebih tepat diberlakukan kepada Korporasi daripada Koperasi.

Berdasarkan pengalaman Kementerian Koperasi dan UKM dalam mengikuti proses tahapan pembayaran 8 KSP bermasalah yang masuk dalam proses PKPU, Teten melihat nampaknya tidak ada sanksi yang tegas terkait dengan keterlambatan dalam tahapan pembayaran homologasi.

Baca Juga: MenKop UKM Sebut Ajang MotoGP Harus Jadi Kebangkitan UMKM Sektor Otomotif

Dia juga menyatakan bahwa UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah obsolete dan tidak memberikan kewenangan yang cukup kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengawasi jenis KSP yang volumenya besar dan kantor cabangnya menyebar di banyak kota.

"Wewenang Kementerian Koperasi dan UKM tidak memadai untuk bisa mengawasi KSP dengan volume usahanya sudah sangat besar. Jadi tadi kami sampaikan perlunya untuk menyusun UU Perkoperasian yang baru sebagai ganti UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian agar sistem perkoperasian dapat ditata ulang,” tutur Teten

Editor: Tendi Mahadi