KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AIA Financial bersengketa dengan mitra kerja atau agennya. Dua agen AIA yakni Jethro dan Kenny Leonara Raja melalui kuasa hukum mereka Patar Bronson Sitinjak, berencana mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hingga pailit atas AIA Financial. Pangkal masalahnya, Patar menyebut, sampai saat ini AIA telah melakukan perampasan hak-hak terhadap para agen, karyawan, serta nasabah. Ia mengaku kliennya belum mendapatkan konfirmasi apapun dari AIA. Dus, Patar menilai, AIA tidak memiliki itikad baik untuk mau menyelesaikan permasalahan ini. “AIA tidak memiliki etikad baik untuk mau menyelesaikan permasalahan ini kepada pihak para korban-korban. Hak Kenny Leonara Raja yang sudah jatuh tempo senilai Rp 3,9 miliar dan yang akan jatuh tempo ke depan diperkirakan sekitar Rp 31 miliar,” ujar Patar kepada Kontan.co.id, Selasa (4/8).
Menurut Patar, AIA juga belum menunaikan hak Jethro yang sudah jatuh tempo senilai Rp 6,9 miliar dan yang akan jatuh tempo ke depan diperkirakan sekitar Rp 26 miliar. Juga hak Surianta yang sudah jatuh tempo senilai Rp 638 juta dan klaim meninggal nasabah lainnya yang sudah jatuh tempo Rp 300 juta.
Baca Juga: AIA Financial luncurkan proteksi AIA 1dapat4 “Kami kuasa dari para pemberi kuasa Jethro dan Kenny dengan ini memberitahukan kami akan mengajukan upaya hukum PKPU, ataupun bila dimungkinkan upaya hukum pailit terhadap AIA,” kata Patar. Ia menyebut dasar hukum pengajukan permohonan tersebut sesuai dengan UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pasal 2 ayat 5. Patar menjelaskan, pengajuan pailit sudah memenuhi syarat dengan minimal dua orang kreditur dan salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dibuktikan. “Proses PKPU ataupun pailit nantinya yang memohonkan adalah pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang diatur dalam pasal 2 ayat 5 UU Kepailitan tahun 2004. Karena yang kami mohonkan PKPU atau pailit adalah perusahaan asuransi,” tambah Patar. Ia mengaku telah menyerahkan berkas permohonan kepailitan AIA tersebut kepada OJK pada Selasa (4/8). Ia menyebut langkah selanjutnya yang bakal diambil menunggu kabar dari OJK terkait permohonan tersebut. Tanggapan AIA AIA Financial angkat bicara soal rencana pengajuan PKPU tersebut. Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung menyatakan, Jethro merupakan
agent leader, Kenny Leonara Raja sebagai agen dan Surianta Tarigan merupakan mantan karyawan AIA. Ia menegaskan, AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional yakni melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepa. Sehingga seluruh karyawan diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan
code of conduct dan tenaga pemasar diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan
market of conduct guideline (MCG).
“Penghentian perjanjian tenaga pemasar antara AIA dan Bapak Jethro serta Bapak Kenny Leonara Raja merupakan keputusan yang tidak mudah dan AIA telah melalui berbagai proses termasuk mediasi, sebagai upaya mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak,” ujar Rista kepada Kontan.co.id pada Selasa (4/8). Ia juga mengatakan, jumlah angka yang diklaim sepihak sebagai hak oleh Jethro dan Kenny tidak sesuai dengan fakta yang ada. Ia mengklaim, AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada mereka sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian antara para pihak. “Demikian juga dengan jumlah angka yang diklaim sepihak sebagai hak oleh mantan karyawan Ibu Surianta Tarigan yang juga tidak benar. AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada Surianta Tarigan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kepegawaian dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku,” tambah Rista.
Baca Juga: Fokus kembangkan produk syariah, AIA Financial optimistis lewati tahun 2020 Editor: Khomarul Hidayat